Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran oli palsu berbagai merek terkenal di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025, dengan menyita banyak barang bukti dan menyegel sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio. Kasus ini melibatkan tersangka EM alias EC dan sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut. 

Berikut detail perkembangan kasus oli palsu di Kalbar:

  • Lokasi & Penggerebekan: Gudang di kompleks pergudangan Ekstra Jos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya digerebek oleh tim gabungan (Ditreskrimsus Polda Kalbar, Intel Kodam XII/TPR, Bais TNI) pada 20 Juni 2025.
  • Modus Operandi: Pelaku memproduksi dan menampung oli palsu dengan merek ternama. Saat penggerebekan, ditemukan ribuan liter oli palsu dan alat produksi.
  • Tersangka & Hukum: Tersangka berinisial EM alias EC dijerat tindak pidana perlindungan konsumen. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Tahap 1).
  • Wagub Mengawal: Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, turun langsung memantau penggerebekan dan memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu. 
Kasus ini bukan perkara kecil. Dampaknya sangat luas, merugikan konsumen, merusak kendaraan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Tapi proses hukumnya terkesan jalan di tempat,” kata Gusti Edy, Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Provinsi Kalimantan Barat